BENGKULU, 24 September 2026 — Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Nahdlatul Ulama (STIESNU) Bengkulu memasuki fase baru dalam perjalanan akademiknya. Berdasarkan Surat Nomor 917 Tahun 2026 tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Nahdlatul Ulama Bengkulu menjadi Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Bengkulu, STIESNU Bengkulu kini bergerak menuju transformasi kelembagaan sebagai (IAINU Bengkulu).
Perubahan ini memiliki makna lebih luas daripada sekadar perubahan nomenklatur. Status institut membawa konsekuensi akademik berupa perluasan mandat keilmuan, penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta tuntutan untuk memperkuat pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Transformasi tersebut menempatkan IAINU Bengkulu pada ruang pengembangan akademik yang lebih luas. Jika STIESNU sebelumnya memiliki kekuatan utama pada bidang ekonomi dan perbankan syariah, maka pengembangan menuju institut membuka peluang integrasi berbagai rumpun keilmuan, termasuk pendidikan, hukum, ekonomi, dan studi keislaman.
Ketua STIESNU Bengkulu, Dr. Subhan, S.Ag., M.H.I., menegaskan bahwa perubahan bentuk harus dibaca sebagai momentum peningkatan kualitas institusi.
“Perubahan menjadi institut bukan tujuan akhir. Ini adalah amanah untuk memperluas mandat akademik sekaligus meningkatkan mutu. Kita harus memperkuat dosen, program studi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, dan layanan akademik secara berkelanjutan.”
Menurutnya, transformasi kelembagaan hanya akan memiliki makna apabila diikuti perubahan pada budaya akademik dan kualitas tata kelola.
“Ukuran keberhasilan IAINU Bengkulu nantinya bukan semata-mata pada perubahan status kelembagaan, tetapi pada sejauh mana institusi mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, riset yang relevan, dan kontribusi nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.
Proses menuju perubahan bentuk tersebut tidak berlangsung secara instan. Berbagai tahapan konsolidasi kelembagaan, pengembangan program studi, penguatan sumber daya manusia, serta pemenuhan persyaratan akademik dan administratif telah dilakukan. Salah satu tahapan penting adalah asesmen lapangan oleh Tim Kementerian Agama RI pada 29–30 Mei 2026.
Kini, dengan terbitnya ( Surat Nomor 917 Tahun 2026 ), proses tersebut memasuki fase baru.
Tantangan berikutnya adalah memastikan perluasan mandat kelembagaan berjalan seiring dengan peningkatan mutu akademik. Penguatan sistem penjaminan mutu, produktivitas penelitian, publikasi ilmiah, pengembangan program studi, jejaring kolaborasi, serta layanan pendidikan menjadi agenda penting dalam membangun fondasi IAINU Bengkulu.
Pada akhirnya, transformasi STIESNU menjadi IAINU Bengkulu bukan hanya tentang menjadi lebih besar secara kelembagaan, tetapi tentang menjadi lebih kuat secara akademik.
Perubahan bentuk harus menghasilkan perluasan ilmu, peningkatan mutu, dan pengabdian yang semakin nyata.
Dari STIESNU menuju IAINU Bengkulu: memperluas mandat keilmuan, memperkuat tridarma, dan meneguhkan perguruan tinggi Islam sebagai pusat ilmu, riset, dan pengabdian bagi masyarakat.
https://siakad.stiesnu-bengkulu.ac.id/spmbfront/