BENGKULU, 24 September 2026 — Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Nahdlatul Ulama (STIESNU) Bengkulu memasuki babak baru dalam perjalanan kelembagaannya. Transformasi tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Nomor 917 Tahun 2026 tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Nahdlatul Ulama Bengkulu menjadi Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Bengkulu (IAINU Bengkulu).
Terbitnya izin perubahan bentuk tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan STIESNU Bengkulu sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan pendidikan tinggi Islam di Bengkulu.
Perubahan dari sekolah tinggi menjadi institut bukan sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan. Lebih dari itu, transformasi ini menjadi bagian dari ikhtiar untuk memperluas mandat akademik, mengembangkan bidang keilmuan, memperkuat sumber daya manusia, serta menghadirkan pendidikan tinggi Islam yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Berawal dari Gagasan Transformasi Kelembagaan
Gagasan perubahan bentuk kelembagaan telah menjadi bagian dari agenda strategis STIESNU Bengkulu bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU).

Dalam prosesnya, berbagai pembahasan, konsolidasi, dan persiapan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun fondasi kelembagaan yang lebih kuat. Transformasi tersebut kemudian berlanjut melalui berbagai tahapan administratif dan akademik hingga akhirnya memperoleh izin perubahan bentuk berdasarkan Surat Nomor 917 Tahun 2026.
STIESNU Bengkulu yang sebelumnya memiliki kekuatan akademik pada bidang ekonomi dan perbankan syariah terus berkembang dengan memperluas bidang keilmuan melalui berbagai program studi, di antaranya Hukum Tata Negara, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, serta bidang keilmuan lainnya.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam proses transformasi menuju institut yang memiliki mandat akademik lebih luas.
Ketua STIESNU: Transformasi Bukan Sekadar Perubahan Nama
Ketua STIESNU Bengkulu, Dr. Subhan, S.Ag., M.H.I., menegaskan bahwa perubahan bentuk menjadi institut harus dimaknai sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas institusi secara menyeluruh.
“Transformasi menuju IAINU Bengkulu bukan sekadar perubahan nomenklatur atau pergantian nama. Ini adalah ikhtiar untuk memperluas mandat akademik, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat tata kelola, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat dan umat.”
Menurutnya, izin perubahan bentuk yang telah diterbitkan menjadi amanah baru bagi seluruh civitas akademika untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kualitas layanan kepada mahasiswa.
“Kita ingin IAINU Bengkulu nantinya tidak hanya menjadi institusi yang lebih besar secara kelembagaan, tetapi juga lebih kuat secara akademik, profesional dalam tata kelola, dan semakin nyata kontribusinya bagi masyarakat Bengkulu,” ujar Dr. Subhan.
Izin Perubahan Bentuk Menjadi Momentum Baru
Dengan diterbitkannya Surat Nomor 917 Tahun 2026, STIESNU Bengkulu secara resmi memperoleh izin perubahan bentuk menjadi Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Bengkulu.
Izin tersebut menjadi landasan penting bagi proses pengembangan kelembagaan ke depan, termasuk penguatan tata kelola, pengembangan program studi, peningkatan kualitas dosen dan tenaga kependidikan, penguatan sistem penjaminan mutu, serta pengembangan tridarma perguruan tinggi.
Perubahan bentuk ini juga diharapkan dapat memperluas kesempatan masyarakat Bengkulu untuk memperoleh akses pendidikan tinggi Islam dengan bidang keilmuan yang semakin beragam.
Menatap Masa Depan Pendidikan Tinggi Islam di Bengkulu
Transformasi STIESNU menuju IAINU Bengkulu merupakan bagian dari visi untuk membangun perguruan tinggi Islam yang mampu mengintegrasikan keilmuan, nilai-nilai keislaman, profesionalisme, dan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Dalam perjalanan menuju perubahan bentuk tersebut, STIESNU Bengkulu telah melalui berbagai proses persiapan dan tahapan kelembagaan, mulai dari konsolidasi internal, pengembangan program studi, penguatan sumber daya manusia, hingga proses administratif dan asesmen.
Tahapan asesmen lapangan oleh Tim Kementerian Agama RI yang berlangsung pada 29–30 Mei 2026 menjadi salah satu bagian dari proses yang dilalui dalam perjalanan menuju perubahan bentuk kelembagaan.
Kini, dengan terbitnya Surat Nomor 917 Tahun 2026, perjalanan tersebut memasuki fase baru.
Momentum ini sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh civitas akademika untuk memastikan bahwa perubahan bentuk kelembagaan benar-benar diikuti dengan peningkatan kualitas akademik dan tata kelola.
Dari Perubahan Bentuk Menuju Perubahan Kualitas
Menjadi institut berarti membuka ruang pengembangan yang lebih luas. Namun, perubahan kelembagaan harus berjalan seiring dengan perubahan kualitas.
IAINU Bengkulu diharapkan mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga memiliki karakter, integritas, wawasan keislaman, dan kemampuan menjawab tantangan masyarakat di era perubahan yang semakin cepat.
Bagi STIESNU Bengkulu, terbitnya Surat Nomor 917 Tahun 2026 tentang Izin Perubahan Bentuk menjadi Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Bengkulu bukanlah garis akhir perjalanan.
Sebaliknya, ini adalah awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
Dari sekolah tinggi menuju institut, bukan sekadar perubahan bentuk. Ini tentang memperluas ilmu, memperbesar ruang pengabdian, dan memperkuat kontribusi bagi umat, masyarakat, dan bangsa.