Bengkulu, 2 September 2025 – Kabar membanggakan datang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Nahdlatul Ulama (STIESNU) Bengkulu. Tiga dosen terbaiknya, Elman Johari, M.H.I., Orin Oktasari, M.H.I., dan Arista Khairunnisa, S.H., M.E., baru saja merilis buku kolaboratif berjudul “Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Syariah.” Buku ini diharapkan menjadi kontribusi penting dalam literasi hukum syariah di Indonesia.

Dalam narasi ilmiahnya, buku ini membahas secara mendalam urgensi dan mekanisme arbitrase syariah sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Para penulis menganalisis prinsip-prinsip syariah yang mendasari proses arbitrase, mulai dari keadilan, musyawarah, hingga putusan yang mengikat. Buku ini juga mengupas studi kasus yang relevan, menyoroti efektivitas arbitrase syariah dalam menyelesaikan perselisihan bisnis, keuangan, dan perdata dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Kehadiran buku ini sangat relevan mengingat semakin berkembangnya sektor ekonomi syariah yang membutuhkan kerangka hukum komprehensif.

Ketua STIESNU Bengkulu, Dr. Subhan, M.H.I., dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Saya atas nama civitas akademika STIESNU Bengkulu mengucapkan selamat dan sukses atas terbitnya buku ini. Karya ini bukan hanya menjadi bukti nyata dedikasi dan kompetensi para dosen kami dalam bidang keilmuan, tetapi juga kontribusi nyata STIESNU dalam mengembangkan literasi ekonomi dan hukum syariah di tanah air,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa penerbitan buku ini sejalan dengan visi STIESNU untuk mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kontribusi nyata bagi masyarakat. “Kami berharap buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam tentang arbitrase syariah. Semoga karya ini menjadi amal jariyah dan menginspirasi dosen-dosen lain untuk terus berkarya,” tutupnya.

Buku “Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Syariah” kini sudah tersedia dan dapat diakses oleh publik, menambah khazanah keilmuan STIESNU Bengkulu dan literasi hukum syariah di Indonesia.