Bengkulu, 9 Juni 2026 – Ketua STIESNU Bengkulu menjadi pemateri dalam kegiatan Seminar Hukum yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu pada Selasa (9/6/2026). Seminar yang mengangkat tema “Pengantar Dunia Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia” tersebut diikuti oleh mahasiswa dan civitas akademika Fakultas Syariah sebagai bagian dari upaya memperluas wawasan serta pemahaman hukum di kalangan generasi akademik.
Dalam pemaparannya, Ketua STIESNU Bengkulu menjelaskan berbagai aspek dasar dunia hukum, mulai dari pengertian hukum, fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, hingga struktur dan mekanisme sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Materi juga membahas pentingnya supremasi hukum, peran lembaga peradilan, serta tantangan penegakan hukum di era modern.
Menurutnya, pemahaman mengenai sistem hukum dan peradilan merupakan bekal penting bagi mahasiswa, khususnya yang menempuh pendidikan di bidang syariah dan hukum. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu melihat implementasi hukum dalam kehidupan sosial, berbangsa, dan bernegara.
“Pemahaman yang baik tentang dunia hukum dan sistem peradilan akan membantu mahasiswa dalam membangun perspektif yang kritis, objektif, dan berintegritas terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat,” ujarnya di hadapan peserta seminar.
Pihak Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua STIESNU Bengkulu sebagai narasumber. Kehadiran praktisi dan akademisi dari berbagai institusi dinilai penting untuk memperkaya wawasan mahasiswa serta memperkuat sinergi antarperguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Melalui seminar ini, diharapkan mahasiswa semakin memahami dasar-dasar hukum dan sistem peradilan di Indonesia, serta mampu mengembangkan kapasitas akademik dan profesional dalam menghadapi tantangan dunia hukum yang terus berkembang.
“ Hukum bukan sekadar seperangkat norma yang mengatur kehidupan masyarakat, melainkan instrumen peradaban yang menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, mahasiswa perlu membangun pemahaman hukum yang kritis, integratif, dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan sosial .” — Ketua STIESNU Bengkulu. Dr. Subhan, S.Ag, M.H.I